Jenis-Jenis
Perusahaan(CV, PT, dan Koperasi)
Perseroan Komanditer
(comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak
terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas
atas hutang perusahaan.
Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik
Perusahaan terbagi 2, yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu
anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan
Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar
dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu
anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang
perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak
diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih
besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan
bertanggungjawab tidak terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor
kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseron Terbatas (PT)
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai
pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
Contoh : PT.Bank
Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas
hutang perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang
saham dapat berganti.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual
saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan
mengeluarkan saham baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional
untuk mengelola (memanage) perusahaan.
Ada 5 keburukan PT yaitu :
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan
pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan
akte notaris dan izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT
harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan
terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara
tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
·
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan
Aburizal Bakrie
·
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka
Djipta Widjaya
·
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar
Riady.
·
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan
Halim.
·
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik
perusahaan Putra Sampoerna.
b. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu
perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
Contoh :
·
PT.Bank Central Asia,Tbk
·
PT.Bank Danamon,Tbk
·
PT.Bank Mandiri,Tbk
·
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan
terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
Contoh :
·
PT.Asian Biscuit
·
PT.Adam Air
·
PT.Semen Kupang
d. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan
terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
Contoh :
·
Microsoft Coorporation,Ltd
·
Yahoo,Ltd
·
Exxon Mobile,Ltd
·
City Bank,Ltd
·
Internasional Bussines Machine,Ltd
e. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan
terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di
dalam negeri. Contoh :
Contoh :
·
PT.Bank Central Asia,Tbk
·
PT.Gudang Garam,Tbk
·
PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
·
PT.Semen Padang
f. Perseroan terbatas perorangan yaitu
perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
Contoh :
·
PT.Pangeran Hotel
·
PT.Tranex
Koperasi yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan
badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik
Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu
:
·
Koperasi produksi yaitu koperasi yang
bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi
pertanian dan koperasi perikanan.
·
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang
bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai
PT.Petrokimia Gresik.
·
Koperasi kredit yaitu koperasi yang
bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik
Indonesia.
b. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi
4,yaitu :
·
Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan
orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi
primer jeruk.
·
Koperasi pusat yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis
ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
·
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis
ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Induk koperasi yaitu koperasi yang
beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis
ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
Berikut
ini adalah daftar dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu
perusahaan :
-> Surat izin usaha perdagangan
seperti yang kita kenal
dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha
perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki
usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini berfungsi sebagai alat
atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk
mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau
melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir
SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau
badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda –
beda
.
-> SITU / Surat Ijin Tempat Usaha
adalah surat untuk
memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak
menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga
mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili
perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU diatur dalam
peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Persyaratan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
·
Salinan akta pendirian badan usaha yang
sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
·
Salinan para pengurus atau pendiri badan
usaha.
·
Salinan IMB bangunan yang ditempati
untuk berusaha.
·
Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau
bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
·
Salinan bukti kepemilikan tanah dan
bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau
surat keterangan dari desa).
·
Mengurus Surat-Surat Perizinan
·
Denah atau peta tempat usaha yang
disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Mengajukan permohonan izin tempat usaha
kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif
yang diperlukan.
·
Apabila di kecamatan atau kabupaten
terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan
kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
·
Selanjutnya petugas dari pemerintah akan
memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang
ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan
memberikan pengarahan.
·
Apabila semua persyaratan sudah sesuai,
selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu
sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
-> NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas
dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor
pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Adapun fungsi NPWP adalah :
·
Sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan
·
Sebagai tanda pengenal diri dan
identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan
Untuk
mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
·
Fotocopy KTP untuk WNI
·
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
WNA
·
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa
·
Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan
terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
·
Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika
WNI)
·
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari
pengurus aktif (jika WNA)
·
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
·
Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan
terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
·
Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika
WNI)
·
Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari
pengurus aktif (jika WNA)
·
Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
-> TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar
catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib
daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta
pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan
di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan
Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
·
Formulir diisi lengkap
·
Fotocopy akta pendirian perusahaan
·
Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan
Negeri setempat (PT tidak perlu)
·
Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
·
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
·
Fotocopy SITU
·
Fotocopy NPWP
·
Fotocopy SIUP
·
Fotocopy KTP
·
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
·
Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
·
Bukti setor biaya administrasi
·
Fotocopy Passport jika pemilik WNA
·
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
·
Formulir diisi lengkap
·
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
·
Fotocopy SIUP
·
Fotocopy KTP penanggung jawab
·
Fotocopy NPWP
·
Fotocopy SITU
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
Bagi permohonan TDP
badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
Bagi permohonan TDP
badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan
atau setelah tanggal penerimaan laporan.
Bagi permohonan badan
usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus
terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili
Perusahaan.
Perusahaan mengambil
formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
Petugas dari Kantor
Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Cara
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan e-Filling
Saat ini sebenarnya ada kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Anda hanya harus mendaftar ke KPP dan secara online di pajak.go.id sebagai situs resmi pajak di Indonesia. Lalu bagaimana aplikasi di lapangan?
Yang pertama anda sebagai Wajib silahkan lapor dulu ke KPP masing-masing dimana anda terdaftar atau tinggal. Dari pelaporan ini anda akan mendapatkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Nomor ini hanya sekali digunakan jadi cukup sekali saja lapornya. Kemudian silahkan daftar e-Filling di https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan isi data sesuai dengan dokumen yang anda miliki. Pendaftaran harus dilakukan sebelum 30 hari sejak anda mendapatkan e-FIN.
Selanjutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu: (1) mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP; (2) meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS; (3) mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan (4) notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Nah, tampak begitu mudah, murah dan cepat bukan? DJP menjamin kerahasiaan data SPT yang Anda kirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut.
Namun sayang, untuk saat ini e-Filling hanya bisa digunakan untuk SPT Tahun pajak orang Pribadi dengan dua jenis sederhana yaitu:
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S.
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu
atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari
kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri
Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara
lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun
(pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Karena menggunakan media electronic maka akan ada keuntungan yang bisa anda dapatkan dengen menggunakan aplikasi e-Filling ini antara lain:
Penyampaian SPT dapat
dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7); (di lapangan bisa saja
loading menjadi berat karena banyak yang menggunakan di akhir-akhir bulan
maret)
Murah, tidak dikenakan
biaya pada saat pelaporan SPT; (Belum tentu, karena menggunakan internet. Jika
anda menggunakan layanan internet di kantor akan pasti murah)
Penghitungan dilakukan secara tepat karena
menggunakan sistem komputer;
Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT
dalam bentuk wizard;
Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada
validasi pengisian SPT;
Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan
kertas; dan
Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau
bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan
PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri,
fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh
KPP melalui Account Representative (AR).
Prosedur Dan Syarat Pembuatan Surai Izin Usaha
Perdaganan (SIUP)
Sebelum mendatangi kantor Dinas Perindustrian
dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau
Kotamadya setempat, sebaiknya lengakapi dokumen yang diperlukan...
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri
atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir
SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
·
Fotocopy akte pendirian usaha atau
badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak )
sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak
3 lembar
·
Neraca perusahaan sebanyak 3
lembar
·
Gambar denah lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda
beda.
Cara
membuat NPWP
Datang lah
sendiri (bukan lewat konsultan/notaris) ke Kantor Pajak terdekat di daerah
Anda.
Pastikan
KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, jika tidak sama
silahkan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.
Persiapkan
persyaratan dengan lengkap. Persyaratan bisa Anda baca di sini: Persyaratan
NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai
tambahan, Anda tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah tertentu karena Pembuatan NPWP
tidak dipungut biaya
Isi
Formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar, jika Anda ragu silahkan isi
sesuai yang Anda tahu dan bisa Anda lengkapi saat petugas memintanya. Silhakan
download dan print formulir pendaftaran di sini : Formulir NPWP
atau Anda dapat mengambil langsung di Kantor Pajak.
Serahkan
berkas Anda, dan jawab seperlunya saat ditanya petugas pajak.
Secara
Aturan, NPWP Anda akan langsung diproses saat itu juga, namun yang perlu Anda
tahu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar harus dikirim lewat POS ke alamat yang
Anda cantumkan saat mendaftar. Namun dalam kondisi tertentu seperti alamat yang
sangat terpencil, kartu NPWP bisa langsung Anda terima saat itu juga.
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui Tender
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan
pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik
proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik
proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang
telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan
masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan
dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan
perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada
pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan
koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus
mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra
rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai
dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
b. Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik
proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang
lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam
hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat
sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang.
Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat
untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu
tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer
akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik
dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui
maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti
konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk
terhadap segala ketentuan pada SPK.
c. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka
hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang
sudah diketahui reputasinya.
Sumber :
Comments
Post a Comment